Komdigi.co, Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) terus mendorong musisi lokal agar lebih berdaya saing melalui program Musicpreneur. Program ini bertujuan memperkuat ekosistem industri musik di Tanah Air melalui produksi, distribusi, serta pemasaran berbasis digital.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan bahwa program ini memungkinkan musisi menjangkau audiens global, menciptakan aliran pendapatan baru, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami berharap program ini dapat menjadi wadah inkubasi bagi musisi Indonesia agar lebih profesional dan berdaya saing,” ujar Riefky di Jakarta, dikutip Kamis (6/3/2025).

Selain akses pasar, pendampingan terkait hak kekayaan intelektual juga menjadi perhatian utama Kemenekraf. Musik harus menjadi kekuatan yang membawa nama Indonesia ke kancah global.

Dalam rangka menyambut Hari Musik Nasional pada 9 Maret, Riefky juga berpartisipasi dalam rekaman podcast spesial. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak musisi dan pelaku industri musik untuk terus berkarya serta bersinergi dalam membangun ekosistem musik yang lebih kuat dan inklusif.

“Pemerintah berkomitmen mendukung industri musik melalui regulasi yang berpihak pada musisi, penyediaan infrastruktur yang memadai, serta kemudahan perizinan,” katanya.

Kolaborasi Strategis untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif

Sebagai langkah strategis dalam pengembangan ekonomi kreatif, Kemenekraf bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Kolaborasi ini bertepatan dengan peluncuran Program Musicpreneur oleh RRI yang bertujuan mendukung industri musik Tanah Air dengan pendekatan kewirausahaan.

“MoU ini membuka peluang untuk berbagi data mengenai potensi musik di Indonesia serta mengaktivasi kantor-kantor RRI di daerah guna melibatkan lebih banyak pelaku ekonomi kreatif, seperti musisi lokal dan kreator konten,” ucap Riefky.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya meneken langsung Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan RRI. Selain itu, Kemenekraf juga menandatangani MoU dengan tiga asosiasi periklanan, yakni Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), dan Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII).

Baca juga :  Pemkot Cimahi Siap Laksanakan Efisiensi Anggaran Sesuai Instruksi Presiden

Direktur Utama LPP RRI, Ignatius Hendrasmo, menyatakan bahwa program Musicpreneur menjadi hadiah spesial untuk perayaan Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2025. Ia menegaskan bahwa musik bukan hanya sekadar seni, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi Indonesia.

Acara penandatanganan Nota Kesepahaman ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kemenekraf, termasuk Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, Direktur Periklanan Selliane Halia Ishak, Direktur Televisi dan Radio Pupung Thariq Fadhilah, serta Direktur Musik Muhammad Amin Abdullah. (Amelia)