Komdigi.co, Jakarta – Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen Wahyu Yudhayana, menjelaskan alasan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Wahyu menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan pimpinan yang tidak perlu diumumkan ke publik.

“Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan lain. Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan sebagai konsumsi publik. Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan. Ini internal di kita,” ujar Wahyu saat dihubungi SuaraParlemen.co, Jumat (7/3/2025).

Kenaikan Pangkat Dinilai Janggal?

Terkait kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang diterima Teddy, Wahyu menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah sesuatu yang baru dalam lingkungan TNI. Ia menyebut sudah banyak anggota TNI lain yang mendapatkan kenaikan pangkat melalui mekanisme KPRP.

“Ya, ini berbeda dengan kenaikan pangkat luar biasa. Semua ada aturannya, KPLB ada aturannya sendiri, begitu juga dengan kenaikan pangkat reguler percepatan. Semua sudah diatur dalam ketentuan militer, dan itu sudah berlaku lama,” tuturnya.

“Jadi, ini bukan sesuatu yang baru. Semua ketentuannya sudah ada dalam peraturan TNI,” tambah Wahyu.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol). Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan kenaikan pangkat tersebut.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar perundang-undangan (perpres). Secara administrasi, semuanya sudah dipenuhi,” ujar Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

Dasar Hukum Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya

Baca juga :  Polisi Buru Pelaku Pembusuran Anggota Polri di Makassar

Pengangkatan jabatan Teddy tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu. Dalam surat tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy:

  1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 mengenai Kepangkatan Prajurit TNI.
  3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) bagi Mayor Teddy Indra Wijaya.
  4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI Angkatan Darat.
  5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tertanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
  6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Dengan dasar hukum yang telah disebutkan, pihak TNI AD memastikan bahwa kenaikan pangkat ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar prosedur yang telah ditetapkan. (Amelia)