Komdigi.co, Jakarta, 11 Maret 2025 – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang saat ini menjabat di instansi atau lembaga lain harus memilih pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47. Terima kasih,” kata Jenderal TNI Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.

Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang (UU) TNI mengatur regulasi bagi anggota TNI yang menduduki jabatan sipil. Meskipun demikian, Jenderal Agus tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja anggota TNI aktif yang harus pensiun atau mengundurkan diri karena menjabat di posisi sipil.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh perwira TNI aktif jika ingin mundur dari satuan karena mengemban jabatan sipil.

“Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI, maka langkah yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer,” ujar Mayjen TNI Hariyanto dalam pesan singkatnya.

Kapuspen TNI menambahkan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI. Setelah pengajuan tersebut disampaikan, keputusan pengunduran diri akan disahkan oleh pimpinan TNI.

“Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut akan berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai sanksi yang berlaku jika prajurit TNI aktif tidak mengundurkan diri dari satuan, Mayjen TNI Hariyanto enggan memberikan jawaban.

Sorotan Terhadap Pejabat TNI di Jabatan Sipil

Baca juga :  Pemerintah Segera Terbitkan Aturan untuk Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

Sebelumnya, masyarakat menyoroti beberapa pejabat TNI aktif yang menduduki jabatan strategis di ranah sipil. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Sebelumnya, Teddy mengemban jabatan tersebut dengan pangkat mayor sebelum akhirnya mendapat kenaikan pangkat menjadi Letkol dari Panglima TNI.

Selain itu, ada Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog, sekaligus masih menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.

Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, Pasal 47 Ayat (2) memberikan pengecualian dengan memperbolehkan prajurit aktif menjabat di 10 kementerian atau lembaga negara tertentu.

Pasal 47 Ayat (2) berbunyi bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada:

  1. Kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara,
  2. Pertahanan Negara,
  3. Sekretaris Militer Presiden,
  4. Intelijen Negara,
  5. Sandi Negara,
  6. Lembaga Ketahanan Nasional,
  7. Dewan Pertahanan Nasional,
  8. Search and Rescue (SAR) Nasional,
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN), dan
  10. Mahkamah Agung.

Dengan aturan ini, TNI memastikan bahwa prajurit aktif yang ingin menempati jabatan sipil di luar ketentuan yang telah diatur harus terlebih dahulu menyelesaikan status dinas militernya. (Amelia)