Komdigi.co, Palu – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk bersikap tegas dalam mewajibkan cuti bagi petahana yang mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah di Indonesia.
Permintaan tersebut disampaikan Longki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (10/3/2025). Menurutnya, aturan cuti bagi petahana sangat penting untuk menjamin asas pemilu yang jujur dan adil.
“Kita semua tahu, sering terjadi petahana dengan dalih tugas dinas memanfaatkan jajaran birokrasi untuk kepentingan kampanye terselubung. Ini harus dicegah dengan aturan cuti yang tegas,” ujar Longki Djanggola.
Politisi Partai Gerindra yang juga mantan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2021 ini menyoroti polemik hukum terkait pencalonan kepala daerah di Parigi Moutong. Ia menyoroti kasus seorang calon bupati yang sempat didiskualifikasi karena jeda masa hukuman pidana, namun kemudian kembali menjadi calon setelah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan itu akhirnya dianulir kembali setelah Mahkamah Konstitusi memperkuat diskualifikasi tersebut.
“Sesama hakim, tetapi pemahamannya berbeda soal jeda masa hukuman. Ini membingungkan masyarakat. Seharusnya ada keseragaman dalam interpretasi hukum agar tidak menimbulkan kebingungan,” tegas Longki Djanggola.
Ia pun berharap permasalahan ini segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait agar proses demokrasi dapat berjalan transparan dan adil. (Amelia)
Leave a Reply