Komdigi.co, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan bahwa dalam aturan tilang terbaru, polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat.
“Info yang beredar itu tidak benar,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/3).
Aturan Tilang Tidak Berubah
Brigjen Pol. Slamet menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.
Kabar yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan disita dan datanya dihapus. Namun, Brigjen Pol. Slamet meluruskan informasi tersebut.
Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika ditemukan petugas dalam kondisi belum disahkan, pengendara tetap dikenakan tilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.
Ia juga menegaskan bahwa data kendaraan tidak akan dihapus meskipun STNK tidak disahkan selama dua tahun, kecuali atas permintaan pemiliknya.
Tilang Elektronik (ETLE) Tidak Berlaku Otomatis
Terkait tilang elektronik (ETLE), Brigjen Pol. Slamet menjelaskan bahwa pengendara yang terekam kamera ETLE tidak langsung dikenakan tilang. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara. Blokir akan dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau membayar denda.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya. (Amelia)
Leave a Reply