Komdigi.co, Jakarta – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menerima kunjungan perwakilan Himpunan Pengusaha Pengemasan Minyak Goreng Indonesia (HIPPMIGI) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Selasa (18/3). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kebijakan dan regulasi terkait tata kelola minyak goreng serta skema Domestic Market Obligation (DMO).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Perdagangan menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah melalui skema DMO masih merupakan langkah yang tepat tanpa pemanfaatan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema ini menjadi bentuk dukungan serta kontribusi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit dalam memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng yang cukup dan terjangkau bagi masyarakat.

Menteri Perdagangan juga mengimbau seluruh pihak, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan media, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Upaya bersama ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng, khususnya MINYAKITA, dalam jumlah yang cukup dan dengan harga yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Perdagangan didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan; Direktur Tertib Niaga, Mario Josko; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, N. M. Kusuma Dewi. (Amelia)

Baca juga :  Pengamanan Ketat Sambut Presiden Prabowo di Puncak Hari Pers Nasional 2025