Komdigi.co, Bandung, 18 Maret 2025 – Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian untuk mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini dinilai krusial dalam menciptakan perencanaan tata ruang yang lebih baik, terstruktur, dan memiliki kepastian hukum.

Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinergi tugas dan fungsi di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Kesepakatan tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan bahwa penyelesaian RTRW dan RDTR sangat penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi perencanaan ruang.

“Jika RTRW dan RDTR belum ditetapkan dengan jelas, maka akan menimbulkan ketidakpastian, baik bagi dunia usaha maupun bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan pembangunan,” ujar Tito dalam acara penandatanganan MoU secara daring pada Senin (17/3/2025).

Tito menambahkan bahwa penyelesaian RTRW dan RDTR akan berdampak langsung pada pengaturan pemanfaatan ruang, termasuk ruang hijau, permukiman, ruang komersial, dan ruang untuk kepentingan nasional. Saat ini, dari total 38 provinsi di Indonesia, masih ada 7 provinsi yang sedang meninjau ulang RTRW mereka. Hal ini menandakan perlunya percepatan dan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah dalam perencanaan tata ruang.

Langkah Strategis Kota Bandung

Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari, menyebut bahwa Pemkot Bandung telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) RDTR Nomor 29 Tahun 2024.

“Langkah yang kami ambil sangat sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri. Kami telah menyelesaikan Perda RTRW dan kini fokus pada integrasi peta RDTR dengan OSS, yang akan mempercepat proses perencanaan tata ruang di Kota Bandung,” ujar Bambang.

Baca juga :  Kolaborasi Budaya: Jambi & India Bersinergi Majukan Industri Film

Dalam hal pemanfaatan data geospasial, Bambang juga menegaskan bahwa Kota Bandung telah memperbarui peta geospasial dengan skala 1:1000. Peta ini menjadi bagian dari inisiatif ‘Bandung Satu Peta’.

“Kami akan memanfaatkan peta ini sebagai sumber informasi geospasial yang komprehensif untuk mendukung kebijakan Wali Kota Bandung dalam merumuskan program pembangunan lima tahun ke depan,” tambahnya.

Bambang juga menjelaskan bahwa Dinas Ciptabintar Kota Bandung akan bekerja sama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Bappelitbang dan Diskominfo, dalam mengelola dan memproduksi data geospasial yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan.

“Setiap dinas harus memanfaatkan informasi geospasial ini dalam perencanaan pembangunan dan sebagai dasar kebijakan Wali Kota Bandung,” pungkasnya. (Amelia)