Komdigi.co, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 120 kilogram sabu yang diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Gembong Yudha, merinci bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari:

  • Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara – 69 kilogram
  • Bengkalis, Riau – 20 kilogram
  • Pekanbaru, Riau – 31 kilogram

“Jumlah total barang bukti yang kami musnahkan sebanyak 120 kilogram narkoba jenis sabu,” ujar Kombes Gembong kepada SuaraParlemen.co di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Pemusnahan Sesuai Undang-Undang

Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa barang bukti narkoba harus dimusnahkan, dengan sebagian kecil disisihkan untuk proses persidangan.

“Ini menunjukkan transparansi terhadap barang bukti yang telah disita oleh penyidik,” tambahnya.

Pengungkapan Kasus Narkoba Capai 6.881 Kasus

Polri mencatat keberhasilan mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkoba di berbagai wilayah Indonesia dalam periode 1 Januari – 27 Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 9.586 tersangka dan menyita barang bukti seberat 4,1 ton sabu, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp2,72 triliun.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menegaskan bahwa seluruh barang bukti narkoba harus dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat.

“Harus dibuang, dimusnahkan, jangan sampai nanti membawa penyakit,” tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Polri juga akan menyita aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus narkoba untuk diserahkan kepada negara.

“Aset yang disita akan dirampas untuk negara dan bisa digunakan untuk mendukung program pemerintah,” pungkasnya.

Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia dan menekan angka penyalahgunaan barang haram tersebut. (Amelia)

Baca juga :  Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil: Gagasan Prabowo untuk Efek Jera