Komdigi.co, Kota Jambi – Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang tujuannya adalah untuk penguatan local UI taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.

Salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya kebijakan opsen.

Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak.

Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Di Kota Jambi, Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor, Samsat Kota telah menerapkan ‘Opsen pajak’ sejak Januari 2025.

Sistem ini diharapkan menjadi langkah besar dalam memaksimalkan penerimaan pajak daerah, dengan memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah kabupaten dan kota ujar Kepala Samsat Kota Jambi, Mustarhadi.

Melalui penerapan sistem ini, hampir 70 persen dari pembayaran pajak kendaraan bermotor baik itu mobil maupun sepeda motor yang dibayar pada hari itu langsung menjadi pendapatan asli daerah (PAD) untuk kabupaten atau kota setempat.

Hal ini tentu saja akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

Baca juga :  KONI Kota Jambi Menuju Puncak Prestasi Bersama Antoni Karia Gumay

“Pada tahun 2025 ini, sistem opsen pajak sudah berlaku di seluruh wilayah kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia. Ini adalah sistem yang sangat menguntungkan bagi kabupaten dan kota, karena hampir 70 persen dari pajak kendaraan bermotor yang dibayar pada hari itu langsung menjadi PAD setempat,” katanya, Kamis, 6 Februari 2025.

Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat Jambi Khususnya Kota Jambi agar lebih Proaktif dalam membayar pajak kendaraan mereka tepar waktu, sehingga dapat membantu pembangunan kota Jambi yang lebih baik di masa depan.

Untuk mempermudah pelayanan perpajakan bagi masyarakat, Samsat Kota Jambi juga terus berinovasi dalam menyediakan layanan yang lebih maksimal.

Mustarhadi mengungkapkan bahwa saat ini pelayanan Samsat di Kota Jambi sudah cukup maksimal, namun ke depan pihaknya merencanakan penambahan dua titik layanan baru yang akan membantu masyarakat untuk membayar pajak.

Ke depan, pihak Samsat juga akan berencana menambah dua titik pelayanan Samsat. Yang pertama, di Talang Bakung, kedua, di Kecamatan Alam Barajo atau di Jambi Seberang.

“Kami prioritaskan daerah ini karena jarak yang cukup jauh dan kebutuhan masyarakat yang sangat tinggi untuk memperoleh akses mudah dalam membayar pajak kendaraan,” jelasnya.

Selain itu, Salah satu inovasi terbaru yang ditawarkan oleh Samsat Kota Jambi adalah kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi mobile “Signal”.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Cukup dengan mengunduh aplikasi Signal di ponsel masing-masing, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan dari rumah, asalkan kendaraan tersebut terdaftar atas nama pribadi dan alamat sesuai dengan tempat tinggal.

“Aplikasi ‘Signal’ memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dari rumah. Setelah pembayaran dilakukan, bukti pembayaran akan dikirimkan melalui pos dan diantar langsung ke alamat atau datang langsung ke Samsat untuk ambil Bukti,” katanya.

Baca juga :  Pemerintah Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2025: Skema Libur, Transportasi, dan Keamanan Diperkuat

Dengan adanya aplikasi ini, Samsat Kota Jambi berharap agar lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara lebih praktis dan tanpa ribet. Ini juga akan mengurangi potensi antrian panjang di kantor Samsat dan meningkatkan kenyamanan dalam melakukan pembayaran pajak.

“Kami ingin memberikan layanan yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih efisien untuk masyarakat,” tambah Mustarhadi.