Komdigi.co, Tuban, 10 Maret 2025 – Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal mengenai Efisiensi Anggaran Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenag.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa SE ini bertujuan sebagai pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025. Selain itu, edaran ini memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Ada 12 poin utama dalam edaran ini yang harus menjadi perhatian satuan kerja guna memastikan efisiensi anggaran berjalan optimal. Poin-poin ini juga disusun dengan mempertimbangkan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025,” ujar Kamaruddin Amin, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (10/03).
Dengan diterbitkannya SE Sekjen Nomor 12 Tahun 2025, Kemenag berharap seluruh satuan kerja dapat mengoptimalkan efisiensi anggaran secara tepat sasaran. Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh kepala satuan kerja untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali dalam tiga bulan,” tambahnya.
12 Poin Efisiensi Anggaran Kemenag Tahun 2025
- Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran untuk mendukung program prioritas pemerintah dan Kemenag.
- Melakukan pengetatan secara selektif terhadap pengadaan alat tulis kantor, percetakan, cindera mata, sewa gedung dan kendaraan, serta penyelenggaraan kegiatan seremonial dan perjalanan dinas.
- Memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana Kemenag untuk kegiatan satuan kerja, kecuali dalam kondisi tertentu.
- Menggunakan sarana kantor secara bijak dengan mengedepankan prinsip efisiensi.
- Membatasi penggunaan listrik dan air hanya pada hari dan jam kerja, kecuali hari Jumat hingga pukul 16.30.
- Kepala satuan kerja wajib memastikan penghematan listrik dan air dengan mematikan peralatan yang tidak digunakan.
- Penghematan listrik dan air juga diberlakukan di rumah dinas pejabat Kemenag.
- Mengurangi pertemuan tatap muka dan mengoptimalkan pertemuan daring, kecuali dalam kondisi tertentu.
- Mengizinkan penerapan work from home setiap hari Jumat serta kegiatan di luar kantor.
- Perjalanan dinas dalam dan luar negeri hanya dilakukan untuk keperluan yang benar-benar mendesak dan prioritas.
- Ketentuan perjalanan dinas mencakup pembatasan jumlah peserta, izin khusus bagi pejabat tinggi, dan penggunaan pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan di bawah dua jam.
- Setiap perjalanan dinas wajib disertai surat tugas resmi dari pimpinan langsung sebelum keberangkatan.
Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, Kemenag berkomitmen untuk memastikan anggaran negara digunakan secara efektif dan transparan demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik. (Amelia)
Leave a Reply