Komdigi.co, Bogor – Polisi berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang takarannya telah dikurangi. MinyaKita hasil manipulasi ini berasal dari sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Gudang tersebut melakukan pengemasan ulang dengan mengurangi volume dari seharusnya 1 liter atau 1.000 ml menjadi hanya 750-800 ml. Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial TRM yang merupakan pengelola gudang tersebut.

Modus Operandi dan Peredaran Minyak Ilegal

“Sebagaimana diedarkan, seharusnya berat bersih minyak tersebut adalah 1 liter. Namun oleh tersangka dikurangi menjadi 750-800 ml, sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya diterima oleh konsumen,” ujar Kompol Rizka Fadhilah pada Senin (10/3/2025).

Minyak yang dikemas ulang tersebut didapatkan dari berbagai daerah, seperti Tangerang dan Cakung. Di gudang tersebut, minyak goreng curah dikemas ulang menggunakan kemasan MinyaKita tanpa mencantumkan berat bersih yang sesuai dengan ketentuan.

Tak hanya mengurangi takaran, pelaku juga menjual produk tersebut dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga sangat merugikan masyarakat. Jika harga MinyaKita dari distributor tingkat pertama seharusnya Rp13.500 per liter, TRM menjualnya dengan harga Rp15.600. Hal ini menyebabkan harga di tangan konsumen akhir melonjak hingga Rp17.000-Rp18.000, padahal sesuai aturan pemerintah, harga minyak goreng tersebut seharusnya maksimal Rp15.700 per liter.

Dalam sehari, gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau sekitar 10.500 kemasan MinyaKita siap edar, dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan. Minyak goreng ilegal ini diedarkan di wilayah Jabodetabek hingga Provinsi Lampung.

Baca juga :  Menteri Perdagangan Bahas Tata Kelola Minyak Goreng Bersama HIPPMIGI

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Akibat perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Pelaku juga dijerat dengan Pasal 160 Jo Pasal 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelas Kompol Rizka.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik curang dalam distribusi bahan pokok, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas. (Amelia)