Komdigi.co, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mendesak Polri untuk tidak hanya memproses etik mantan Kapolres Ngada, Polda NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia menegaskan bahwa hukuman berat harus diberikan atas dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur, pornografi, serta penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fajar.
“Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan malah merenggut masa depan anaknya sendiri. Ini benar-benar perbuatan biadab,” ujar Selly kepada Komdigi.co, Selasa (11/3).
Lebih lanjut, Selly menilai bahwa AKBP Fajar layak dijatuhi hukuman mati setelah terlebih dahulu dikenai sanksi pemecatan oleh Divisi Propam Polri. Ia berpendapat bahwa hukuman tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Selly, Pasal 13 UU TPKS mengatur bahwa eksploitasi seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak di bawah kekuasaannya dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara. Namun, mengingat tindak pidana ini dilakukan secara berlapis—melibatkan perekaman tindakan asusila serta penyalahgunaan narkotika—maka hukuman yang pantas bagi pelaku setidaknya adalah 20 tahun penjara.
“Tapi karena kebejatannya, saya pikir hukuman seumur hidup atau hukuman mati lebih pantas,” tegasnya.
Selly juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel agar keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan.
Kasus yang Mencengangkan
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Propam Polri pada Kamis (20/2) atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa hasil tes urine Fajar menunjukkan positif mengonsumsi sabu.
Tak hanya kasus narkoba, Fajar kini juga diduga terlibat dalam pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe, mengungkapkan bahwa DP3A saat ini tengah menangani satu korban berusia 12 tahun. Namun, berdasarkan asesmen lebih lanjut, jumlah korban bertambah menjadi tiga orang dengan usia masing-masing 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.
Tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada ini diduga telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024.
Saat ini, Fajar telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Publik pun menanti langkah tegas dari pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi para korban dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku. (Amelia)
Leave a Reply