Komdigi.co, Ogan Komering Ulu – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa jajaran TNI AD akan tunduk pada keputusan akhir revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah dibahas di Komisi I DPR. Saat ini, DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI sebagai pengganti UU Nomor 34 Tahun 2004.
“Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami akan loyal 100 persen dengan keputusan,” ujar Maruli dalam siaran pers TNI AD saat mengunjungi Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Rabu (12/3/2025).
Respons terhadap Polemik Publik
Pernyataan Maruli muncul sebagai respons terhadap polemik yang berkembang di masyarakat terkait beberapa poin revisi UU TNI, seperti penambahan usia pensiun perwira TNI dan keterlibatan prajurit aktif dalam instansi pemerintahan.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu berpolemik soal kebijakan penambahan usia pensiun, sebab poin tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPR dan belum menjadi UU yang mengikat. Maruli juga menegaskan bahwa masyarakat melalui wakilnya di DPR berhak mengkritisi revisi tersebut. “Silakan saja nanti bagaimana kebijakan negara,” ucapnya.
Terkait perwira aktif yang bisa menduduki jabatan sipil, Maruli menilai kekhawatiran publik terhadap kemungkinan kembalinya sistem dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru terlalu berlebihan.
“Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah. Menurut saya, itu pemikiran yang tidak baik,” tegasnya.
Kritik terhadap Persepsi Miring tentang TNI
Maruli menyayangkan adanya pihak-pihak yang menurutnya terkesan menyerang institusi TNI AD dan membangun persepsi negatif di masyarakat. Ia menegaskan bahwa perwira aktif yang menduduki jabatan sipil memiliki rekam jejak prestasi yang baik serta sesuai dengan kebutuhan institusi terkait.
“Menurut saya, pemikiran seperti ini kampungan,” ujarnya geram, menyoroti pihak-pihak yang dianggapnya tebang pilih dalam mengkritik TNI AD.
Ia juga mempertanyakan mengapa kritik serupa tidak muncul ketika ada instansi lain yang menguasai berbagai sektor pemerintahan.
“Waktu ada salah satu institusi masuk ke semua kementerian, kok nggak ribut? Apakah dia bekerja di institusi itu? Nah, ini yang perlu media tanggapi. Apakah mereka agen asing atau apa?” tandasnya.
Harapan untuk Revisi UU TNI
Maruli menegaskan bahwa perwira TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil telah menjalankan tugasnya dengan baik dan melalui prosedur seleksi yang semestinya. Ia berharap, pembahasan revisi UU TNI di DPR dapat menghasilkan kebijakan yang terbaik untuk kepentingan bangsa.
“Kami melihat anggota TNI AD punya potensi. Silakan didiskusikan apakah kami boleh mendaftar, apakah harus ada sidang, atau ditentukan oleh Presiden. Tapi jangan menyerang institusi,” pungkasnya. (Amelia)
Leave a Reply