Komdigi.co, Jakarta – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang baru saja naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) tidak perlu mengundurkan diri dari TNI meskipun mengemban jabatan di pemerintahan.
“Seharusnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), hal itu tidak harus mundur,” ujar Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
Menurutnya, aturan tersebut telah diakomodasi dalam Perpres, sehingga posisi yang diemban oleh Seskab Teddy tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedudukan Seskab dalam Struktur Pemerintahan
Maruli menjelaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), yang selama ini selalu dipimpin oleh seorang Mayor Jenderal (Mayjen) dengan sekretaris dari kepolisian.
“Kalau berdasarkan pernyataan Juru Bicara Kepresidenan, ada Perpres yang mengatur bahwa Seskab berada di bawah Sesmilpres. Sejak aturan itu ada, Sesmilpres selalu dipimpin oleh seorang bintang dua tanpa ada yang pensiun lebih awal,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa jabatan yang diemban Seskab Teddy tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU TNI yang saat ini sedang digulirkan.
Kenaikan Pangkat sebagai Bentuk Penghargaan
Terkait kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol), Maruli menyatakan bahwa penghargaan serupa juga pernah diberikan kepada prajurit TNI aktif yang berkinerja baik, bahkan hingga tingkat Jenderal.
“Kalau kita lihat, ada juga yang menerima penghargaan sampai tingkat Jenderal. Jika seseorang bekerja dengan baik, maka wajar diberikan penghargaan. Kalau sekarang pangkatnya Mayor atau Letkol, kita hargai saja,” katanya.
Landasan Hukum dalam Peraturan Presiden
Diketahui, ada dua Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum bagi Letkol Teddy untuk menduduki jabatan sebagai Seskab di pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
- Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara
- Dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres 148/2024 dinyatakan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.
- Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029
- Dalam Pasal 2 Perpres 139/2024 disebutkan bahwa Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, kedudukan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab tetap sah dan tidak melanggar regulasi yang berlaku. (Amelia)
Leave a Reply