Komdigi.co, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Teknis Pendaftaran Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025 bagi Lurah dan Kepala Desa peserta Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) di wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar pada Jumat (14/03). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan panduan teknis bagi peserta dalam mendaftar serta mengikuti seleksi PJA 2025.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang memberikan keynote speech serta penguatan kepada peserta. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya partisipasi Lurah dan Kepala Desa dalam Peacemaker Academy sebagai upaya peningkatan kompetensi dalam menjalankan tugas sebagai juru damai dan mediator bagi masyarakat. Ia juga menginformasikan bahwa pendaftaran Peacemaker Academy diperpanjang hingga 27 Maret 2025, memberikan kesempatan lebih luas bagi calon peserta untuk mendaftar.
Sebagai narasumber, hadir Dini Ardianti, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, yang memaparkan materi teknis terkait pendaftaran PJA. Ia menjelaskan persyaratan administrasi serta data dukung yang perlu dipersiapkan peserta, termasuk penyusunan narasi dan video yang bernilai tinggi untuk seleksi tingkat nasional. Dini juga menekankan pentingnya dokumentasi inovasi yang telah dilakukan oleh Lurah dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, serta pengembangan sektor pariwisata di wilayahnya. “Inovasi ini menjadi kunci untuk meraih anugerah Anubhawa Sasana Jagadhita,” ujarnya.
Selain itu, Dini Ardianti menegaskan bahwa Peacemaker Academy merupakan bagian dari rangkaian Peacemaker Justice Award dan menjadi salah satu syarat dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa/Kelurahan. “Kami berharap minimal ada satu Posbankum di setiap kecamatan untuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan hukum,” tambahnya.
Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi hal-hal teknis terkait pendaftaran serta persiapan seleksi. Sebagai tindak lanjut, Lurah dan Kepala Desa yang hadir diharapkan berkoordinasi dengan Person in Charge (PIC) dari Penyuluh Hukum yang bertugas dalam pendampingan proses pendaftaran.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan berkeadilan melalui peningkatan kapasitas aparatur desa/kelurahan. Dengan partisipasi aktif para Lurah dan Kepala Desa, diharapkan tercipta sinergi yang kuat dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Barat. (Amelia)


Leave a Reply