Komdigi.co, Jakarta, 17 Maret 2025 – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perbuatan asusila dan penyalahgunaan narkoba.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa sidang etik tersebut berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Senin.

“Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” ujarnya.

Menurut Choirul Anam, sidang kali ini tidak hanya membahas pelanggaran yang dilakukan, tetapi juga membangun konstruksi peristiwa terkait kasus tersebut. Ia meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran yang tergolong berat.

“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menyatakan ini merupakan pelanggaran berat, maka putusannya hampir pasti PTDH,” tegasnya.

Dugaan Pelecehan Seksual dan Penyebaran Konten Terlarang

Polri menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/3), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.

“Perbuatan yang bersangkutan meliputi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.

AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun. Tiga korban anak di bawah umur tersebut berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Baca juga :  Wali Kota Maulana dan Konjen Malaysia Bahas Peluang Kerja Sama Regional

Lebih lanjut, AKBP Fajar juga diduga merekam aksi bejatnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di dark web. Saat ini, Polri masih mendalami motif yang melatarbelakangi tindakannya.

Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Selain kasus asusila, AKBP Fajar juga terjerat dugaan penyalahgunaan narkoba. Brigjen Pol. Trunoyudo mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus narkotika tersebut.

Dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan, AKBP Fajar berpotensi dijatuhi sanksi berat, baik secara etik maupun pidana. Polri menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Amelia)