Komdigi.co, Jakarta, 17 Maret 2025 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas aksi premanisme yang dilakukan dengan kedok organisasi masyarakat (ormas).
“Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya pada Jumat, 14 Maret 2025.
Polri Jamin Perlindungan bagi Pelapor
Trunoyudo menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang menyalahgunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau tindakan lain yang merugikan dunia usaha dan menghambat investasi. Oleh karena itu, ia mengimbau para pengusaha dan investor untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami gangguan dari ormas yang bertindak seperti preman.
“Masyarakat dapat melaporkan melalui hotline layanan 110 jika mengalami gangguan keamanan. Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” tegasnya.
Selain tindakan hukum, Polri juga mengedepankan langkah preventif dengan memberikan pembinaan kepada ormas. Langkah ini bertujuan agar anggota ormas memahami bahwa organisasi mereka tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan yang merugikan masyarakat. Polri juga gencar mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap aksi premanisme berkedok ormas.
Menjelang Lebaran, Permintaan THR oleh Ormas Kembali Marak
Menjelang perayaan Idul Fitri, fenomena ormas meminta dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan kembali mencuat. Salah satu kasus yang viral di media sosial X (Twitter) adalah beredarnya surat permohonan THR dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Surat bernomor 005/LPM/2025, bertanggal 5 Maret 2025, ditandatangani oleh Ketua LPM Desa Bitung Jaya A. Jayadi dan Sekretaris Agus Rika. Dalam surat tersebut, Jayadi tidak mencantumkan nominal yang diminta tetapi menyatakan bahwa mereka akan menerima berapa pun dana THR yang diberikan oleh perusahaan.
“Kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudi kiranya memberikan dana THR. Besar-kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” tulis Jayadi dalam surat itu.
Di bawah tanda tangannya, Jayadi juga mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi oleh Komdigi.co.
Polri mengingatkan bahwa segala bentuk pemerasan dengan dalih permintaan THR dapat dikategorikan sebagai tindakan premanisme. Oleh karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk segera melaporkan jika mengalami pemerasan semacam ini. (Amelia)
Leave a Reply