Komdigi.co, Aceh Utara – Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, mengungkapkan bahwa motif sementara dari tersangka DI dalam kasus pembunuhan Hasfiani (37) adalah keinginan untuk menguasai kendaraan milik korban. Hasfiani, yang berprofesi sebagai agen mobil, merupakan warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

“Kejadian ini terjadi secara spontan dan tidak ada unsur penculikan. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka hanya ingin menguasai mobil korban,” ujar Anggiat dalam konferensi pers di Mako Lanal Lhokseumawe, Gampong Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Senin, 17 Maret 2025.

Dandenpomal menambahkan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Proses Hukum Akan Berjalan Transparan

Anggiat menegaskan bahwa sesuai arahan pimpinan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Kami berjanji pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai kronologi kejadian, Anggiat menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih rinci karena penyelidikan masih berlangsung. Ia memastikan bahwa hingga saat ini tersangka hanya satu orang.

Pada siang hari sebelum konferensi pers, tim penyidik telah turun langsung ke lokasi di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, untuk mengevakuasi jasad korban setelah titik keberadaannya diberitahukan oleh tersangka.

Permohonan Maaf dan Imbauan

Dalam kesempatan yang sama, Anggiat juga menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini.

“Kami mengucapkan rasa belasungkawa yang mendalam dan meminta maaf kepada keluarga korban. Kami pastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan transparan hingga ke pengadilan militer,” katanya.

Baca juga :  Kolaborasi Budaya: Jambi & India Bersinergi Majukan Industri Film

Ia mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polisi Militer Angkatan Laut.

Identitas Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka DI bertugas di bagian perkapalan Kal Bireuen dan telah dua tahun bertugas di Lanal Lhokseumawe dengan pangkat Kelasi Dua (KLD).

Sementara itu, jenazah korban telah dikebumikan di kediamannya di Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, sekitar pukul 17.00 WIB. (Amelia)