Komdigi.co, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa setelah melalui pembahasan substansi materi, DPR menyetujui revisi UU TNI dengan fokus pada tiga substansi utama.

  1. Penambahan Tugas Pokok TNI dalam OMSP Revisi pada Pasal 7 menambah cakupan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari yang sebelumnya 14 tugas menjadi 16 tugas. Dua tugas baru yang ditambahkan meliputi:
  • Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
  • Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
  1. Penempatan Prajurit TNI di Kementerian/Lembaga Revisi Pasal 47 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di lebih banyak Kementerian/Lembaga (K/L). Jumlah K/L yang sebelumnya hanya 10 kini bertambah menjadi 14.

“Penempatan ini berdasarkan permintaan pimpinan K/L yang bersangkutan dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku,” ujar Puan. Ia menambahkan bahwa di luar 14 K/L tersebut, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

  1. Perpanjangan Masa Bakti Prajurit TNI Perubahan pada Pasal 53 mengatur penambahan usia masa dinas prajurit. Sebelumnya, batas usia maksimal untuk perwira adalah 58 tahun dan untuk bintara serta tamtama adalah 53 tahun. Kini, usia masa dinas disesuaikan dengan jenjang kepangkatan masing-masing.

Puan menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta mematuhi ketentuan hukum nasional dan internasional.

Baca juga :  Korlantas Polri Bantah Isu Polisi Bisa Sita Kendaraan dalam Aturan Tilang Baru

Dalam sidang paripurna tersebut, Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Setelah membacakan rancangan revisi, ia meminta persetujuan dari anggota DPR yang hadir.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat.

Dengan demikian, revisi UU TNI resmi disahkan menjadi Undang-Undang dan akan berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (Amelia)